Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rino Irlandi
Peneliti

Alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Menegakkan Hak Kebebasan Berbicara

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengapa kita menang? Hal ini kemungkinan karena pengujian pasal-pasal yang dikabulkan kerap dilakukan untuk menjerat aktivis yang kritis kepada pemerintah. Contoh aktual adalah apa yang pernah dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dua aktivis HAM itu dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke polisi. Laporan itu dilayangkan setelah Haris dan Fatia menyampaikan hasil riset di Channel Youtube milik Haris Azhar.

Videonya berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Dalam video itu, keduanya menyampaikan hasil riset dari koalisi masyarakat sipil. Riset itu memuat laporan tentang indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua. Studi kasus yang diambil adalah satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan riset itu, setidaknya ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi. Dua di antaranya adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Atas ucapan dua aktivis HAM itu, Luhut tak senang. Ia akhirnya melaporkan keduanya ke polisi. Melalui jeratan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax), Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka.

Meski kini keduanya dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti bersalah, namun tetap saja tindakan Luhut adalah “intimidasi” dan kriminalisasi kepada pengkritiknya.

Pasal yang menjerat keduanya adalah pasal-pasal yang baru saja dihapus oleh MK. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain pasal itu, ada pula Pasal 301 (1) KUHP yang dinyatakan MK sebagai inkonstitusional bersyarat.

Sehingga, wajar rasanya jika masyarakat sipil menganggap putusan itu sebagai kemenangan bagi mereka. Putusan itu semakin meneguhkan penegakan hak kebebasan berbicara mereka.

Kini, mereka merasa lebih aman untuk menyatakan pendapatnya di muka umum tanpa rasa takut dilaporkan.

Peran penting masyarakat sipil

Kemenangan itu semakin meneguhkan peran penting masyarakat sipil. Pasalnya, inisiatif gugatan berasal dari Haris Azhar dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Akibat dari gugatan itu, orang-orang kini merasa lebih leluasa untuk mengaktualisasikan hak berbicaranya.

Gugatan itu pun membenarkan studi yang baru-baru ini saya baca. Studi tersebut berjudul “How Constitutional Rights Matter” karya Adam Chiliton & Mila Versteeg.

Buku yang terbit pada 2020 ini bercerita tentang riset penegakan hak asasi manusia yang ada di dalam konstitusi.

Dalam buku ini, kedua sarjana itu menjelaskan peran penting organisasi untuk menegakkannya. Tanpa dukungan organisasi berdedikasi kuat, hak asasi yang tercantum dalam konstitusi sulit untuk ditegakkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com