Kesulitan itu terutama mengenai hak yang bersifat individual seperti hak kebebasan berbicara.
Mengapa demikian? Hal ini karena hak individual sering kali ditegakkan secara terputus. Maksudnya, orang menegakkan hak itu sendiri-sendiri tanpa ada gerakan sukarela bersama yang akibatnya tekanan kepada pemerintah untuk menegakkan hak-hak itu menjadi lemah.
Ini berbeda ketika hak individual ditegakkan oleh organisasi yang berdedikasi. Melalui organisasi, kumpulan individu yang ada di dalamnya bergerak bersama untuk menegakkan hak.
Dengan pemahaman yang sama, mereka menciptakan gerakan kolektif menekan pemerintah untuk menegakkan hak.
Dalam kasus tadi, kumpulan organisasi sipil menekan MK untuk menegakkan hak individual mereka. Hak yang dimaksud adalah hak kebebasan berbicara di muka umum. Hak ini tercantum pada Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, kita mesti berterima kasih kepada para penggugat perkara nomor 78 ini. Berkat upaya gugatan mereka ke MK, kita menjadi jauh lebih leluasa menyampaikan pendapat di muka umum.
Baik pendapat yang diucapkan melalui lisan maupun tulisan sekarang tak gampang dikriminalisasi dengan tuduhan hoax. Bravo!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.