Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharap Tak Terpaku Angka Saat Tangani Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 21/03/2024, 11:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melakukan terobosan dalam menangani potensi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang disebut-sebut bakal diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, MK sebaiknya melakukan langkah progresif dalam menangani potensi sengketa hasil Pilpres 2024 dengan tidak terlampau fokus memeriksa hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir C.Hasil.

Bivitri menilai MK sebaiknya langsung fokus kepada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilpres 2024 seperti pengubahan aturan hukum sampai dugaan intervensi negara yang ditengarai menguntungkan salah satu kubu.

"Barangkali kalau misalnya para pemohon maupun hakim membuat pengadilannya lebih efisien sehingga langsung masuk ke persoalan TSM yang dugaan ini ya," kata Bivitri seperti dikutip dari program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

"Semuanya kan sudah terang ya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, bansos, langsung ke jantung persoalan, jadi efisien betul prosesnya enggak lagi memperdebatkan C.Hasil di sana, di sini, barangkali bisa dalam waktu yang sangat cepat," sambung Bivitri.

Bivitri mengatakan, MK mesti melakukan langkah progresif karena menurut undang-undang proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibatasi hanya selama 14 hari.

Dia menilai jangka waktu itu kemungkinan besar tidak bakal cukup buat membongkar dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 jika masih berkutat kepada data-data perbedaan hasil penghitungan suara.

Selain itu, jangka waktu 14 hari dianggap menyulitkan bagi saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan oleh pemohon buat memberikan kesaksian yang utuh.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Bawa Tumpukan Berkas Saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

"Tapi terobosan-terobosan itu dibutuhkan karena 14 hari itu memang terlalu pendek. Mungkin dulu di undang-undang ditentukan seperti itu karena menghitung waktu yang pendek sejak masa penetapan hasil Pemilu dengan pelantikan. Kalau sekarang kan panjang nih 20 Oktober," ucap Bivitri yang merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Bivitri melanjutkan, MK sebenarnya bisa mengambil sikap supaya sidang sengketa hasil Pilpres berjalan efektif dan efisien dengan mengesampingkan suatu pasal untuk tujuan-tujuan yang penting.


Dia mengambil contoh pada peristiwa di 2003. Pada saat itu MK mengesampingkan suatu pasal yang membuat mereka tidak bisa menguji Undang-Undang Advokat yang lahir sebelum amandemen konstitusi pada 2002.

"Saya sebenarnya punya harapan Mahkamah Konstitusi seprogresif itu sehingga dia misalnya mengesampingkan juga pasal itu, kalau dimungkinkan ya, kita nanti juga harus melakukan analisis," ujar salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Ketum PPP Minta Semua Kader dan Caleg Tetap Tenang, Fokus pada Gugatan di MK

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com