JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyiapkan data penanganan pelanggaran dan data pengawasan untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Ia menuturkan, data yang disiapkan meliputi data penanganan dan pengawasan pada hari pencoblosan dan penghitungan suara, serta sebelum dan sesudah hari tersebut.
Baca juga: Hari Ini MK Buka Gugatan Pemilu 2024
Pihaknya pun juga tengah mengusut indikasi adanya masalah dalam proses rekapitulasi penghitungan suara kemarin yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu.
"Ada yang kemudian penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," jelas Bagja.
Sebagai informasi, KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.
Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: PPP Gagal ke Senayan untuk Kali Pertama, Bakal Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.
Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa.
Gugatan ini akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita sudah siap, kita sudah menyiapkan banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita akan ikuti proses. Insya Allah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik," kata capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.