Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharap Tak Terpaku Angka Saat Tangani Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 21/03/2024, 11:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melakukan terobosan dalam menangani potensi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang disebut-sebut bakal diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, MK sebaiknya melakukan langkah progresif dalam menangani potensi sengketa hasil Pilpres 2024 dengan tidak terlampau fokus memeriksa hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir C.Hasil.

Bivitri menilai MK sebaiknya langsung fokus kepada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilpres 2024 seperti pengubahan aturan hukum sampai dugaan intervensi negara yang ditengarai menguntungkan salah satu kubu.

"Barangkali kalau misalnya para pemohon maupun hakim membuat pengadilannya lebih efisien sehingga langsung masuk ke persoalan TSM yang dugaan ini ya," kata Bivitri seperti dikutip dari program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

"Semuanya kan sudah terang ya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, bansos, langsung ke jantung persoalan, jadi efisien betul prosesnya enggak lagi memperdebatkan C.Hasil di sana, di sini, barangkali bisa dalam waktu yang sangat cepat," sambung Bivitri.

Bivitri mengatakan, MK mesti melakukan langkah progresif karena menurut undang-undang proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibatasi hanya selama 14 hari.

Dia menilai jangka waktu itu kemungkinan besar tidak bakal cukup buat membongkar dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 jika masih berkutat kepada data-data perbedaan hasil penghitungan suara.

Selain itu, jangka waktu 14 hari dianggap menyulitkan bagi saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan oleh pemohon buat memberikan kesaksian yang utuh.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Bawa Tumpukan Berkas Saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

"Tapi terobosan-terobosan itu dibutuhkan karena 14 hari itu memang terlalu pendek. Mungkin dulu di undang-undang ditentukan seperti itu karena menghitung waktu yang pendek sejak masa penetapan hasil Pemilu dengan pelantikan. Kalau sekarang kan panjang nih 20 Oktober," ucap Bivitri yang merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Bivitri melanjutkan, MK sebenarnya bisa mengambil sikap supaya sidang sengketa hasil Pilpres berjalan efektif dan efisien dengan mengesampingkan suatu pasal untuk tujuan-tujuan yang penting.


Dia mengambil contoh pada peristiwa di 2003. Pada saat itu MK mengesampingkan suatu pasal yang membuat mereka tidak bisa menguji Undang-Undang Advokat yang lahir sebelum amandemen konstitusi pada 2002.

"Saya sebenarnya punya harapan Mahkamah Konstitusi seprogresif itu sehingga dia misalnya mengesampingkan juga pasal itu, kalau dimungkinkan ya, kita nanti juga harus melakukan analisis," ujar salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Ketum PPP Minta Semua Kader dan Caleg Tetap Tenang, Fokus pada Gugatan di MK

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com