JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Akademika dan Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendesak agar DPR-RI menggelar hak angket kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota Majelis Akademika dan Masyarakat Sipil Sumbar, Feri Amsari mengatakan, desakan itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan kecurangan pemilu yang sangat masif.
"Mendesak DPR untuk segera melakukan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2024," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Adian Napitupulu: Puan Tidak Pernah Tutup Mata Terhadap Hak Angket Pemilu
Feri juga menyebut, desakan dilakukan kepada DPR untuk mengubah dan menyempurnakan Undang-Undang Pemilu dan berbagai aturan lainnya.
Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan dan praktik negara yang tidak menghormati etika, moral dan keadaban.
Desakan ketiga, Feri menilai perlu ada penyelidikan yang adil terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.
Baca juga: Fraksi PDI-P Bakal Laporkan Masukan Pedemo soal Hak Angket Pemilu ke Megawati
"Keempat, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi," kata Feri.
Feri juga mendesak agar praktik politik transaksional dihentikan karena merusak sistem check and balances yang semakin memperkuat oligarki.
Keenam, Feri mengingatkan semua pihak untuk tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari tujuan bernegara.
Baca juga: Tunggu Megawati, Adian: Hak Angket Itu Bukan Keputusan yang Diambil Tiba-tiba
"Ketujuh, menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, dan kami mendesak larangan bagi anggota polisi dan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata Feri.
Terakhir, mengingatkan seluruh aparatur penyelenggara negara taat dan patuh pada konstitusi dan etika.
"Termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.