Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Minta Kejaksaan Agung Setop Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama

Kompas.com - 20/03/2024, 06:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan dugaan korupsi menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jika obyek perkaranya sama.

Adapun dugaan korupsi di LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 6 perusahaan penerima kredit ekspor ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih untuk memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan Sri Mulyani.

Dengan kata lain, KPK belum mengetahui persis apakah perkara LPEI di Kejaksaan sama dengan di lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Duga Indikasi Kerugian Negara Akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Alex mengungkapkan, ketika Kejaksaan Agung beserta Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers menyangkut perkara LPEI pada Senin (18/3/2024), penyelidik KPK menyatakan tengah mengusut perkara itu.

Laporan dugaan korupsi LPEI di KPK telah diterima sejak 10 Mei 2023. Setelah ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan itu mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

Ekspose pun digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Namun, mereka bersepakat terdapat dugaan korupsi di kredit LPEI terhadap PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” tutur Alex.

Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Sri ke Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip aturan Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara itu telah disidik kepolisian atau kejaksaan maka instansi itu wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Kemudian, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK.

Sementara, dalam kasus korupsi yang telah disidik KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPEI dan 4 Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” kata Ghufron membacakan pasal tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kecurangan 6 perusahaan ekspor ke Kejaksaan Agung. Aduan itu langsung disampaikan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI.

Indikasi kecurangan oleh 6 perusahaan itu mencapai Rp 2,5 triliun dengan rincian empat Perusahaan debitur itu yakni PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar.

Baca juga: Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Kemudian, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap Burhanuddin, Senin (18/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com