Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Kompas.com - 19/03/2024, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebagaimana aturan lama, calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendapatkan perolehan suara 50 persen plus satu bakal dinyatakan sebagai pemenang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas draf rancangan Undang-undang (RUU) DKJ, Senin (18/3/2024).

“Bahwa proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ itu adalah harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres, yakni 50 (persen) plus satu baru dinyatakan sebagai pemenang,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Aturan pemenang pilkada 50 persen plus satu itu sama dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Ketentuan tersebut juga persis seperti syarat pemenang pemilu presiden.

Baca juga: Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Selain menyepakati muatan aturan tentang pilkada, Supratman mengatakan, rapat panja juga membahas usulan baru mengenai kewenangan khusus pemerintah DKJ di bidang pertanahan.

Diusulkan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan tanah di wilayah DKJ wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah khusus Jakarta.

“Kewenangan khusus di bidang pertanahan yang tidak dimiliki oleh daerah daerah yang lain,” ujar Supratman.

Usulan lain, terkait dengan dana abadi kebudayaan untuk daerah khusus Jakarta yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).

“Kita sudah putuskan bahwa dana abadi itu dibentuk dan dibiayai oleh APBD, tetapi sekaligus juga pemerintah daerah khusus Jakarta boleh mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, itu yang kita putuskan,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Supratman menyebutkan, pembahasan aturan di RUU DKJ sudah rampung, sehingga akan dibawa ke tingkat seanjutnya.

Adapun rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Baleg DPR RI bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam, menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Sekadar informasi, Baleg DPR dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). Rapat perdana itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Pada rapat tingkat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Kemudian Baleg dan Pemerintah juga sepakat mengenai gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

Baca juga: RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com