Salin Artikel

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebagaimana aturan lama, calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendapatkan perolehan suara 50 persen plus satu bakal dinyatakan sebagai pemenang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas draf rancangan Undang-undang (RUU) DKJ, Senin (18/3/2024).

“Bahwa proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ itu adalah harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres, yakni 50 (persen) plus satu baru dinyatakan sebagai pemenang,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Aturan pemenang pilkada 50 persen plus satu itu sama dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Ketentuan tersebut juga persis seperti syarat pemenang pemilu presiden.

Selain menyepakati muatan aturan tentang pilkada, Supratman mengatakan, rapat panja juga membahas usulan baru mengenai kewenangan khusus pemerintah DKJ di bidang pertanahan.

Diusulkan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan tanah di wilayah DKJ wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah khusus Jakarta.

“Kewenangan khusus di bidang pertanahan yang tidak dimiliki oleh daerah daerah yang lain,” ujar Supratman.

Usulan lain, terkait dengan dana abadi kebudayaan untuk daerah khusus Jakarta yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).

“Kita sudah putuskan bahwa dana abadi itu dibentuk dan dibiayai oleh APBD, tetapi sekaligus juga pemerintah daerah khusus Jakarta boleh mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, itu yang kita putuskan,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Supratman menyebutkan, pembahasan aturan di RUU DKJ sudah rampung, sehingga akan dibawa ke tingkat seanjutnya.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Sekadar informasi, Baleg DPR dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). Rapat perdana itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Pada rapat tingkat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Kemudian Baleg dan Pemerintah juga sepakat mengenai gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/14001001/gubernur-jakarta-dipilih-lewat-pilkada-raih-suara-50-persen-plus-satu

Terkini Lainnya

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke