JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai pemerintah belum menyetujui tentang peralihan aset pengelolaan Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana dimaksud Pasal 61 draf Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ.
Hal diungkapkan Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).
"Itu yang kita enggak jadi bahas sekarang, di draf kita, seluruh kompleks GBK dan Kemayoran, itu jadi aset DKJ. Tapi pemerintah belum setuju," kata Supratman dalam rapat.
Pasal 61 draf RUU DKJ yang ditandatangani pada Desember 2023 lalu berbunyi "Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Politikus PDI-P Singgung Jakarta Jadi Kota Gombal Bukan Global jika...
Namun pemerintah dalam DIM yang disampaikan ke DPR, memiliki alasan sendiri untuk menghapus ketentuan Pasal 61 RUU DKJ tersebut.
Dalam keterangannya, pemerintah beralasan bahwa barang milik negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diatur lebih lanjut pemanfaatannya oleh Kementerian Keuangan.
"Di dalam draf kami, meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," ujar Supratman.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menerangkan bahwa aturan peralihan aset itu akan dijelaskan pada saatnya.
Baca juga: GBK Jadi Kompleks Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau, Listrik 100 Persen EBT
Dia pun meminta DPR tidak khawatir soal peralihan aset tersebut karena Ibu Kota Negara hingga kini masih berada di Jakarta.
"Kami sudah membahas ini dengan seluruh Kementerian/Lembaga. Bahkan, di aturan peralihan nanti kami akan sebutkan, bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," kata Suhajar dalam kesempatan yang sama.
Mendengar hal itu, Supratman menawarkan agar pembahasan tentang peralihan aset di Jakarta tidak dibahas saat ini.
Dia meminta pemerintah mengajukan usulan baru terkait aturan peralihan aset.
Kemudian, menurut Supratman, usulan itu pun sudah masuk ke DPR tetapi tidak bisa dibahas dalam rapat panja hari Jumat ini.
Baca juga: Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Rampung Hari Ini, Sebut Pemerintah-DPR Sudah Sepakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.