JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati muatan tentang kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pilkada di DKJ juga tidak akan sama dengan pemilihan presiden (Pilpres), yakni menggunakan sistem perhitungan 50 plus satu. Melainkan, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan langsung terpilih jika meraih suara terbanyak.
Hal ini terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024).
"Di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1. Sekarang, di usulan pemerintah, tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab
Supratman menjelaskan bahwa usulan pemerintah itu tentu sudah mempertimbangkan dan menyangkut potensi terjadinya pembelahan di masyarakat apabila Pilkada berlangsung dua putaran.
Dia lantas menyinggung pelaksanaan Pilkada DKI pada 2017 yang berlangsung dua putaran.
"Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silakan dijelaskan," ujar Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam argumentasinya mengungkapkan bahwa pemerintah memandang penting berlangsungnya Pilkada ke depan.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemilihan Gubernur Jakarta Harus lewat Pilkada meski Nanti Bukan Ibu Kota Negara
Pemerintah, menurut dia, memandang pemilihan langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan.
"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," ujar Suhajar.
Oleh karena itu, Suhajar mengatakan bahwa Pilkada DKJ bakal mengikuti aturan Pilkada yang ada selama ini.
Dia pun membenarkan pernyataan Supratman bahwa pemilik suara terbanyak dalam Pilkada adalah pemenangnya.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.
"Setuju ya? Setuju?" lanjut Supratman sembari mengetuk palu tanda persetujuan bersama.
Baca juga: Mengkritisi Pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.