Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Pemilihan Gubernur Jakarta Harus lewat Pilkada meski Nanti Bukan Ibu Kota Negara

Kompas.com - 12/03/2024, 11:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mengingatkan agar masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih Gubernur Jakarta melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meski kini Jakarta tidak lagi berstatus daerah khusus ibu kota.

Tanggapan ini menyusul adanya pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Salah satu pasal kontroversial itu adalah pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status ibu kota negara lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Kalau kita punya spirit untuk melestarikan demokrasi langsung, keterlibatan dan partisipasi publik secara langsung masyarakat Jakarta, yang paling memungkinkan adalah pemilihan langsung daripada appointed atau penunjukkan," kata Jojo Rohi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Baleg Jadwalkan Rapat Perdana Bareng Pemerintah Bahas RUU DKJ pada 13 Maret

Jojo menilai, pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat dengan penunjukkan oleh presiden akan berimplikasi pada beberapa hal, termasuk loyalitas.

Pengamat politik ini beranggapan, loyalitas gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan bertumpu pada atasan yang menunjuknya. Sedangkan jika dipilih masyarakat secara langsung, loyalitas akan bertumpu pada masyarakat.

Pemilihan kepala daerah oleh rakyat, menurut Jojo, akan memiliki legitimasi yang cukup kuat.

"Justru, menurut saya, pemilihan langsung lebih membuat kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat itu punya legitimasi yang cukup kuat, untuk mengambil kebijakan-kebijakan daripada ditunjuk oleh Presiden (yang) legitimasinya dari atas, bukan dari bawah," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Jojo, pemerintah dan wakil rakyat perlu mendiskusikan terlebih dahulu definisi daerah khusus bagi Jakarta, sebelum memutuskan akan menyerahkan pemilihan gubernur kepada rakyat atau presiden.

Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta

Lewat pendefinisian, kekhususan Jakarta setelah tak menjadi ibu kota akan memiliki konsekuensi dan batasan-batasan terkait dengan definisi tersebut, termasuk mekanisme pemilihan pemimpin daerah.

Jojo lantas mencontohkan wilayah Yogyakarta yang disematkan sebagai "Daerah Istimewa". Daerah itu dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono secara turun-temurun yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

Pasalnya, daerah istimewa ini sudah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755, jauh sebelum Indonesia merdeka. Wilayah itu dipimpin oleh kepala daerah yang merupakan penguasa monarki.

"Yogya daerah istimewa, artinya keistimewaannya punya kekhususan sehingga implikasinya adalah pada pemimpin daerah, misalnya Sultan. Kalau di Jakarta apa kekhususannya, sehingga berimplikasi pada penunjukan kepala daerahnya," kata Jojo.

"Apakah kekhususan itu kemudian akhirnya mau tidak mau kepala daerahnya harus appointed (ditunjuk), bukan elected (dipilih melalui pemungutan suara). Itu yang belum clear ya, di antara pembahasannya," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketua Komisi II Bantah RUU DKJ Sengaja Dirancang untuk Beri Kewenangan Lebih pada Gibran

Kendati demikian, dia menekankan bahwa kekhususan yang akan disandang Jakarta nantinya seharusnya tidak serta-merta mengubah mekanisme pemilihan gubernur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com