Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 15/03/2024, 18:04 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasalnya, tindakan korupsi dilakukan saat negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi, di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa juga memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Di samping hal itu, terdapat juga hal-hal yangn meringankan vonis para terdakwa. Diantaranya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmadi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dari dua sampai enam tahun penjara kepada 10 terdakwa korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan korupsi uang Tukin sebesar Rp 27,6 miliar.

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com