JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasalnya, tindakan korupsi dilakukan saat negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi, di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa juga memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Di samping hal itu, terdapat juga hal-hal yangn meringankan vonis para terdakwa. Diantaranya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmadi.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dari dua sampai enam tahun penjara kepada 10 terdakwa korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, operator SPM Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan korupsi uang Tukin sebesar Rp 27,6 miliar.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.