JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan Samuel Maringka memberikan klarifikasi atas perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara, Jan ditetapkan mendapatkan nol suara di dapil tersebut.
Menurut Jan, ia sebenarnya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo untuk Dapil Sulsel I.
Sebab, dia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah mengundurkan diri karena saya masih ASN. Namun kesalahan KPU tetap terbitkan nama saya dalam berkas suara," ujar Jan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
"Kesalahan di KPU sendiri," tegasnya.
Baca juga: Jadi Caleg DPR RI, Eks Jamintel Jan S Maringka Dapat Nol Suara di Dapilnya
Jan mengungkapkan, dirinya masih berstatus sebagai Jaksa Utama hingga saat ini.
Diketahui, Jan telah berkarier sebagai jaksa sejak 1989, atau 35 tahun lamanya.
Selama perjalanan itu, ia pernah bertugas dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, ia sempat menjadi Inspektur Jenderal Kementan setelah dilantik oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 2022.
Jan sendiri menyatakan sudah mundur sebagai Irjen Kementan.
Namun, karena statusnya masih jaksa eselon I di bawah Kejaksaan Agung maka ia pun mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: KPU Sebut Rapat Evaluasi Pemilu dengan DPR Ditunda Hingga 21 Maret
Hanya saja, menurut Jan surat persetujuan pengunduran diri itu rencananya baru terbit pada 1 April 2024.
"Mana bisa jadi caleg (karena masih ASN). Makanya saya mundur sajalah (sebagai caleg). Jadi ASN saja," ungkapnya.
"Intinya tidak mencalonkan karena masih berstatus sebagai ASN Jaksa Utama sampai dengan hari ini," ujar