Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembalikan ke DPR soal Jadwal Pilkada Pasca Putusan MK

Kompas.com - 13/03/2024, 18:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengembalikan kepada DPR soal rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini tetap dilangsungkan pada bulan November 2024. Sedangkan DPR, di dalam rencana revisi UU Pilkada, berencana memajukan jadwal pilkada ke September 2024.

"Silakan (kalau mau bahas revisi UU Pilkada), yang mau berkontestasi (Pilkada) kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi," kata Tito ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Nama Erina Gudono Muncul di Bursa Pilkada Sleman, Gibran: Saya Enggak Tahu

"Mungkin mereka hitung untung ruginya. Ada yang untung ada yang rugi, tapi kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap, pemerintah kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya," imbuhnya.

Kendati demikian, Tito mengira penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.

"KPU enggak akan mungkin ambil risiko September, terlalu pendek waktunya, dia pasti akan November," yakin eks Kapolri ini.

Lebih jauh, menurutnya putusan MK mengenai jadwal Pilkada juga masih merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Baca juga: Pilkada 2024: Gerindra DIY Mulai Munculkan Nama, PDI-P Masih Fokus Penghitungan Suara Pemilu

Oleh karena itu, ia mengembalikan tindak lanjut atas putusan itu kepada DPR selaku pembuat UU. Terlebih, revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi II.

"Kalau enggak dibahas, berarti mereka sepakat November, ya kita ikut-ikut saja. Fine fine saja," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Semarang: PDI-P Ajukan Ngesti Nugraha, PKS Cari Koalisi

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya tetap mendorong revisi UU Pilkada meski putusan MK meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com