Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang digadang bakal diubah dari November menjadi September.
"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada
Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun masih menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.
Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara.
"Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.