Salin Artikel

Pemerintah Kembalikan ke DPR soal Jadwal Pilkada Pasca Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengembalikan kepada DPR soal rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini tetap dilangsungkan pada bulan November 2024. Sedangkan DPR, di dalam rencana revisi UU Pilkada, berencana memajukan jadwal pilkada ke September 2024.

"Silakan (kalau mau bahas revisi UU Pilkada), yang mau berkontestasi (Pilkada) kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi," kata Tito ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Mungkin mereka hitung untung ruginya. Ada yang untung ada yang rugi, tapi kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap, pemerintah kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya," imbuhnya.

Kendati demikian, Tito mengira penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.

"KPU enggak akan mungkin ambil risiko September, terlalu pendek waktunya, dia pasti akan November," yakin eks Kapolri ini.

Lebih jauh, menurutnya putusan MK mengenai jadwal Pilkada juga masih merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Oleh karena itu, ia mengembalikan tindak lanjut atas putusan itu kepada DPR selaku pembuat UU. Terlebih, revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi II.

"Kalau enggak dibahas, berarti mereka sepakat November, ya kita ikut-ikut saja. Fine fine saja," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya tetap mendorong revisi UU Pilkada meski putusan MK meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.

Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang digadang bakal diubah dari November menjadi September.

"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun masih menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.

Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara.

"Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/18363921/pemerintah-kembalikan-ke-dpr-soal-jadwal-pilkada-pasca-putusan-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke