Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi "Otak" Pungli di Rutan KPK

Kompas.com - 13/03/2024, 15:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sosok yang diduga membangun sistem pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) lembaga antirasuah, Hengki.

Hengki merupakan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK periode 2018-2022.

Saat itu, Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Selain Hengki, penyidik KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK periode 2022 sampai sekarang bernama Achmad Fauzi.

Lalu, petugas bagian pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, staf cabang Rutan KPK Agung Nugroho, dan petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim.

Ketiganya merupakan PNYD dari instansi lain di KPK.

Kemudian, ASN Kemenkumham selaku staf Rutan KPK tahun 2018 Eri Angga Permana, pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan pengamanan Rutan KPK Muhammad Abduh.

Baca juga: KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Sebelumnya, dalam sidang etik kasus pungli di rutan KPk, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki merupakan sosok yang membangun sistem pungli di KPK.

Ia membuat praktik pungli kepada tahanan korupsi itu menjadi terstruktur.

Tidak hanya itu, Hengki juga menentukan tarif penyelundupan ponsel ke dalam rutan dengan nilai Rp 20 hingga Rp 30 juta sekali masuk.

“Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp 5 juta, supaya bebas menggunakan Hp,” kata Tumpak di kantornya, Kamis (15/2/2024).

Kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK itu ditangani dari tiga sis yakni, etik, disiplin, dan pidana.

Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf

Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan belasan tersangka termasuk Hengki.

Saat ini, Hengki tidak lagi di Kemenkumham. Ia bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com