Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Nasdem: Interupsi Bukan Bagian Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Kompas.com - 07/03/2024, 13:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Nasdem DPR Taufik Basari atau Tobas mengatakan, interupsi yang disampaikan saat rapat paripurna, bukanlah bagian dari proses pengajuan hak angket.

Tobas menyampaikan itu, usai Fraksi Nasdem tidak menyampaikan interupsi soal hak angket dugaan kecurangan pemilu dalam forum rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan dari sejumlah fraksi menyampaikan interupsi dalam forum tersebut.

"Interupsi paripurna itu bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan hak angket. Interupsi di paripurna itu adalah penyampaian masukan atau aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan secara meluas di dalam forum yang namanya paripurna," kata Tobas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik

Menurut dia, Nasdem tidak perlu mengikuti langkah seperti fraksi lain yang mengajukan interupsi saat rapat paripurna.

Sebab, kata Toba, aspirasi hak angket akan lebih tajam dibahas ketika dilakukan di lingkup komisi.

"Insya Allah daripada fraksi-partai Nasdem akan lebih konkret lagi dan kita akan mempersiapkan diri untuk mengajukan hak angket dengan mekanisme yang tersedia di undang-undang," jelasnya.

Untuk mengajukan hak angket, terang dia, maka perlu membuat terlebih dulu laporan atau narasi mengajukan hak angket.

Laporan itu harus ditandatangani oleh minimal dua fraksi.

Baca juga: Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik

"Tapi kita meyakini bisa lebih dari dua fraksi dan kita juga harus melakukan langkah-langkah persiapan untuk agar hak angket ini bisa maju," yakin Tobas.

Terakhir, dirinya meyakini bahwa Fraksi Nasdem bakal mendukung penuh DPR menggunakan hak angketnya.

"Karena kita paham bahwa mekanismenya bukan dalam interupsi di paripurna, meskipun kita juga menghargai teman-teman yang juga mengajukan atau menyampaikan interupsi di paripurna kemarin," tutup Tobas.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Dewan dalam rapat paripurna menyampaikan interupsi tentang hak angket.

Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, salah satunya, menilai hak angket bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Sebagian Anggota DPR Pilih Selesaikan RUU ketimbang Proses Hak Angket Pemilu

"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket karena tidak bisa hanya diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024.

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com