JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membeli aset berupa rumah dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini didalami lewat pemeriksaan Heru Lelono sebagai saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, Heru Lelono merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat Presiden RI.
Baca juga: KPK Kembangkan Dugaan Suap Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Komisi Antirasuah kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasbi saat ini sedang menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di MA terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Jaksa Nilai Perantara Suap Hasbi Hasan Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.