JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan jajarannya untuk mengunggah dokumen asli rekapitulasi penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menjaga transparansi.
KPU menegaskan, rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.
"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2024) dini hari.
Baca juga: KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Tetap Unggah Rekapitulasi Asli untuk Bukti
"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Baca juga: Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,9 Persen: PDI-P Masih Tertinggi, PSI 3,12 Persen
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.
Sebelumnya, Sirekap jadi polemik karena tampak melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam waktu singkat sebagimana ditampilkan Sirekap.
Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.
Namun, berdasarkan penelusuran KPU dan Bawaslu, itu disebabkan lantaran Sirekap tidak presisi/akurat membaca data.
Salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore membuktikan bahwa hal itu memang disebabkan karena kesalahan sistem atau input.
Pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan), suara PSI konsisten dengan formulir C.Hasil (tingkat TPS) sehingga menepis indikasi penggelembungan.