Salin Artikel

Setop Grafik Sirekap, KPU Wajibkan Jajaran Unggah Bukti Rekapitulasi Asli untuk Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan jajarannya untuk mengunggah dokumen asli rekapitulasi penghitungan suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menjaga transparansi.

KPU menegaskan, rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2024) dini hari.

"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Buntut polemik PSI

Sebelumnya, Sirekap jadi polemik karena tampak melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam waktu singkat sebagimana ditampilkan Sirekap.

Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.

Namun, berdasarkan penelusuran KPU dan Bawaslu, itu disebabkan lantaran Sirekap tidak presisi/akurat membaca data.

Salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore membuktikan bahwa hal itu memang disebabkan karena kesalahan sistem atau input.

Pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan), suara PSI konsisten dengan formulir C.Hasil (tingkat TPS) sehingga menepis indikasi penggelembungan.

Seberapa besar pun selisih suara PSI di Sirekap tak akan berpengaruh terhadap hasil pemilu, karena formulir hasil rekapitulasi berjenjang ini lah yang menjadi dasar resmi penghitungan suara.

Ambil contoh, di TPS 004 Cikerai, Cibeber, formulir hasil penghitungan di TPS (model C) dan kecamatan (model D) sama-sama menunjukkan hanya 2 suara untuk PSI, tetapi Sirekap mencatat perolehan 44 suara.

Berikut contoh lainnya di Kelurahan Cikerai:

• TPS 001: suara total di Sirekap 64, di formulir model C dan D 0.

• TPS 003: suara total di Sirekap 68, di formulir model C dan D 10.

• TPS 004: suara total di Sirekap 44, di formulir model C dan D 2.

• TPS 008: suara total di Sirekap 58, di formulir model C dan D 0.

• TPS 009: suara total di Sirekap 45, di formulir model C dan D 1.

• TPS 010: suara total di Sirekap 49, di formulir model C dan D 4.

• TPS 011: suara total di Sirekap 50, di formulir model C dan D 0.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/07064581/setop-grafik-sirekap-kpu-wajibkan-jajaran-unggah-bukti-rekapitulasi-asli

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke