JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persoalan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi tersebut kepada dua orang saksi.
Mereka adalah PNS Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad.ad Miftah Baay dan pihak swasta bernama Arsyad Sanakhi.
Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba pada Jumat (29/2/2024).
Baca juga: KPK Bidik Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara
"Materinya didalami terkait perizinan WIUP di Maluku Utara," ujar Ali.
Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
Baca juga: Kasus Abdul Gani, KPK Periksa Sekda dan Inspektorat Maluku Utara
Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.