Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Rp 40 M dalam Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Diadili 7 Maret

Kompas.com - 03/03/2024, 07:48 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli pada Kamis, (7/3/2024).

Achsanul Qosasi merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Sadikin Rusli merupakan pihak swasta.

Keduanya diduga telah menerima uang Rp 40 miliar untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kamis, 7 Maret 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, yang dikutip Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G, Kejagung Banding

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan hasil audit BPK pada proyek BTS 4G.

Sadikin diduga menjadi perantara Achsanul untuk menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pemberian uang kepada BPK melalui Sadikin ini disebut dilakukan oleh Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ (Achsanul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," ucap dia.

Baca juga: SYL Segera Diseret ke Meja Hijau, Diadili Hakim Kasus BTS 4G Johnny Plate

Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS).

"Tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 dollar AS dari Saudara AQ dan Saudara SDK (Sadikin Rusli) yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023) Sementara itu, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Achsanul muncul di pengadilan

Nama Achsanul terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com