Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus

Kompas.com - 01/03/2024, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold memungkinkan untuk dihapus.

Peluang ini terbuka menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen.

Peniadaan parliamentary threshold, menurut Titi, dapat menjadi solusi atas banyaknya suara pemilih yang terbuang pada pemilu akibat partai politik yang dipilih tak lolos ambang batas.

“Ambang batas bisa saja dihapuskan agar sepenuhnya tidak membuat suara pemilih menjadi terbuang dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Sebab, kedaulatan rakyat dan sistem pemilu proporsional menempatkan setiap suara adalah berharga," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Menurut Titi, setidaknya ada dua metode yang bisa digunakan sebagai pengganti ambang batas parlemen.

Pertama, penyederhanaan besaran daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di dapil. Saat ini, pada Pemilu DPR RI 2024, total ada 84 dapil di seluruh Indonesia dengan jumlah kursi 580.

Titi mengatakan, penyederhanaan besaran dapil dapat berimbas pada penyederhanaan partai di parlemen.

Baca juga: Putusan MK soal Perubahan Ambang Batas Parlemen Dinilai Solutif untuk Cegah Suara Terbuang di Pemilu

Metode kedua, memberlakukan ambang batas pembentukan fraksi. Saat ini, setiap partai politik yang lolos ke parlemen membentuk fraksi masing-masing.

“Dengan aturan ambang batas pembentukan fraksi, partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen harus bergabung dengan partai lain apabila tidak memenuhi persentase ambang batas pembentukan fraksi di parlemen,” terang Titi.

Sebagaimana putusan MK, Titi mengingatkan, ke depan, perubahan ambang batas parlemen oleh DPR harus mematuhi norma Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pertama, perubahan ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Perubahan parliamentary threshold juga harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan
penyerderhanaan partai politik.

Selain itu, perubahan ambang batas parlemen wajib melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

“Lalu, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” tutur Titi.

Lebih lanjut, Titi menilai, putusan MK ini cukup komprehensif lantaran mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com