Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Politikus PDI-P soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Kompas.com - 01/03/2024, 10:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029, sudah bijaksana.

Dia bahkan menyebutkan, partai politik besar seperti PDI-P pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen tersebut.

"Putusan yang bijaksana. Kita memang tidak boleh berhenti di angka empat persen," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

"Untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka lima sampai tujuh persen dianggap lebih masuk akal," ujarnya lagi.

Baca juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hendrawan lantas mengatakan, tak hanya PDI-P yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Menurut dia, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikan. Tetapi, Hendrawan tak mengungkap partai politik mana saja di parlemen yang ingin menaikkan ambang batas tersebut.

"Namun sebaliknya, parpol-parpol baru mengusulkan angka tersebut (empat persen) diturunkan," kata anggota Komisi XI DPR ini.

"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Hendrawan berpandangan bahwa angka empat persen yang sudah ditetapkan saat ini sebagai ambang batas, sejatinya sudah memenuhi kompromi untuk seluruh partai politik.

"Saat UU (undang-undang) tersebut dibentuk, dilakukan studi banding ke beberapa negara. Rata-rata pada angka empat sampai tujuh persen. Pada waktunya angka yang tepat akan diperdebatkan lagi," kata Hendrawan.

Baca juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen, Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas parlemen sebesar empat persen

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Kemudian, Mahkamah menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga: PPP Minta Peniadaan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diterapkan pada Pemilu 2024

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Tetapi, ambang batas tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ujarnya lagi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Baca juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen, Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com