JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal pada 27 November 2024.
Menurut Mahfud, putusan ini penting untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam penyelenggaraan pilkada.
“Saya sangat salut dan terkejut karena Putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Mahfud menilai, usulan pemerintah Presiden Jokowi mengenai percepatan jadwal pilkada menjadi September 2024 mau tak mau menimbulkan kecurigaan publik.
Sebab, jika pilkada digelar September, pemerintahan masih dipimpin oleh Jokowi. Menurut jadwal, presiden dan wakil presiden yang baru dilantik pada Oktober 2024.
Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal
Sementara, pemerintah sendiri beralasan bahwa pilkada perlu dimajukan agar mempermudah birokrasi, lantaran November 2024 masih dalam masa transisi pemerintah baru.
“Padahal itu kan bisa aja untuk birokrasi. Pemerintahnya tetap, yang ganti hanya menteri dan presidennya,” ujar Mahfud.
“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan rancangan undang-undang Pilkada menjadi bulan September itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar beliau bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, kata Mahfud, hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus tetap digelar pada 27 November 2024. Itu berarti, pilkada diselenggarakan di masa pemerintahan presiden baru.
“Entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo (capres nomor urut 2, Prabowo Subianto), bisa Pak Anies (capres nomor urut 1, Anies Baswedan), bisa Pak Ganjar (capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo), tergantung putusan MK nanti,” ucap mantan Ketua MK itu.
Selain mengapresiasi MK atas putusannya, Mahfud juga menyampaikan rasa salut pada pihak pemohon perkara ini.
“Saya salut m kepada Ahmad Alfarizi dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak di olah-olah kembali,” kata Mahfud.
“Kemudian, saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Sebelumnya diberitakan, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Baca juga: Kemendagri Sebut Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Gugur Usai Ada Pertimbangan MK