Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Setuju Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah

Kompas.com - 01/03/2024, 14:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Adapun gugatan terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Klaim Punya Bukti Kuat

Grace menyebut suara pemilih ke partai-partai nonparlemen kalau jika digabungkan sangat signifikan.

Dia pun menyarankan, sebaiknya juga dibentuk fraksi khusus bagi anggota dewan yang lolos pemilu namun partainya tidak masuk parlemen.

Dengan begitu, menurut dia, suara rakyat tidak akan terbuang.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace.

“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi,” imbuh dia.

Baca juga: Komisi II Pastikan Segera Pelajari Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya diberitakan, perkara ini terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan itu, MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis.

Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com