JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Mereka menyampaikan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu dilayangkan lantaran Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai proses penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lambat.
Adapun sejumlah anggota koalisi yang datang ke Mabes Polri di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Menurut kita, hari ini kalau enggak salah dia (kasus Firli) memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat,” kata Abraham Samad di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan
Penanganan perkara Firli Bahuri dinilai lambat lantaran hingga kini penyidik tidak kunjung melakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK tersebut meski sudah berstatus tersangka.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Apalagi, menurut Samad, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Samad menyampaikan bahwa penyidik memang memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan seorang tersangka.
Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Polri Masih Koordinasi ke JPU soal Kelengkapan Berkas
Meski begitu, Samad menilai pasal yang disangka kepada Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, dia menilai Firli perlu ditahan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Terlebih, Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK.
“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi, kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penhanan,” kata Samad.
“Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement penegakan hukum,” tambah dia.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kompolnas: Kalau Buktinya Kuat, Apa Lagi yang Ditunggu?
Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi ini, Firli Bahuri secara keseluruhan sudah diperiksa sebanyak tujuh kali.
Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Namun, hingga kini Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.