Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan

Kompas.com - 26/02/2024, 19:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir perbedaan sikap polisi yang belum juga menahan Firli Bahuri dan membandingkannya dengan korupsi kasus kepala desa.

Firli Bahuri merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Meski sudah menjalani pemeriksaan berulang kali, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini tidak kunjung menahan Firli.

Boyamin menyebut, sikap kepolisian yang berlarut-larut dan tidak lekas menahan Firli membuat masyarakat berpikiran negatif terhadap institusi.

“Kepala desa yang melakukan korupsi Rp 50 juta-Rp 100 juta dilakukan penahanan,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Polda Metro Jaya jika Tak Tahan Firli Bahuri Hari Ini

Adapun Firli Bahuri diketahui merupakan pensiunan jenderal polisi. Ketika pensiun, dia menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

Menurut Boyamin, kecurigaan terdapat perlakuan yang berbeda itu hanya satu dari dua pikiran negatif masyarakat yang bisa timbul terhadap institusi kepolisian.

Dia mengatakan, masyarakat juga bisa berpikir bahwa Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli karena sebagai mantan Ketua KPK, dia mengantongi banyak catatan indikasi korupsi oknum di kepolisian.

“Ada pejabat kepolisian yang menyatakan mengintimidasi pimpinan KPK terhadap suatu kasus, misalnya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Boyamin lantas mengungkit proses praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks Pimpinan KPK itu dinilai lebih banyak menyoroti dugaan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk cara Firli menggertak kepolisian sehingga tidak segera melakukan upaya paksa penahanan.

Padahal, dia mengatakan, ketika mengumumkan Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi karena berani mengusut kasus korupsi di lembaga antikorupsi.

“Kalau itu masyarakat nanti akan negatif menilai polisi, penyidik menangani perkara ini. Karena apa? Tidak berani melakukan penahanan,” kata Boyamin.

Baca juga: Dinilai Berlarut-larut, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL pada Senin ini, untuk menjalani pemeriksaan yang kelima kalinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.

Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli Bahuri berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.

Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk kedua kalinya ke penyidik pada 2 Februari 2024.

Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com