JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dianggap bertentangan dengan janjinya buat menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Penyebabnya adalah Prabowo diberhentikan dari karier kemiliteran pada 1998 karena terbukti terlibat dalam kasus penculikan sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998.
"Apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan justru bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita-nya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil, yang dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Padahal, kata Andi, Presiden Jokowi menyatakan dalam pidato pada 11 Januari 2023 lalu menyatakan pemerintah mengakui dan menyesal atas 12 kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998.
Baca juga: Jenderal Kehormatan Prabowo dan Pengabaian Keadilan
Kasus itu juga telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2006.
"Dengan demikian, hal ini haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku, alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini," ujar Andi.
Andi melanjutkan, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran menurut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP pada 1998 karena terbukti bersalah melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk keterlibatannya dalam aktivitas penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi antara 1997 sampai 1998.
Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Beban Baru Prabowo
Menurut Andi, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat dari kedinasan militer sebenarnya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," ucap Andi.
Andi juga menganggap pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politik transaksi elektoral dari Presiden Jokowi dan seolah menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
Sebab Prabowo saat ini merupakan calon presiden (Capres) nomor urut 2, dengan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi.
Baca juga: Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Sebelumnya diberitakan, penyematan gelar itu dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat menyampaikan sambutan.
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjut Jokowi.