Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Beban Baru Prabowo

Kompas.com - 29/02/2024, 10:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat senior Laboratorium Indonesia 45 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani menilai pemberian kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto justru memberi beban untuk Menteri Pertahanan (Menhan) itu.

Sebab Prabowo perlu membuktikan bahwa ia peduli dengan hak asasi manusia (HAM) serta mampu mengklarifikasi pertanyaan dari para keluarga korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

"Penganugerahan ini justru akan menjadi beban baru untuk Pak Prabowo. Dengan pangkat baru ini, Pak Prabowo perlu membuktikan bahwa dia memang peduli HAM dan mampu mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan para keluarga korban," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

"Bukan jawaban politis sekadarnya di publik seperti selama ini, tetapi masuk ke dalam ranah pro justitia oleh lembaga resmi seperti Komnas HAM. Sehingga penganugerahan kehormatan bintang empat itu valid dan layak," tegasnya.

Jika tidak bisa membuktikan komitmennya, lanjut Jaleswari, dikhawatirkan gelar untuk Prabowo dapat menciptakan demoralisasi terhadap kebanggaan capaian tertinggi para panglima dan komandan di TNI.

Baca juga: Terharu Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Sekjen Gerindra: Beliau Berkorban untuk Rakyat

Jaleswari yang sebelumnya merupakan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini mengaku tidak terkejut dengan gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi untuk Prabowo.

"Saya sudah lama berhenti terkejut sejak Pak Prabowo dilantik sebagai Menhan oleh Presiden," katanya.

Lebih lanjut, kenaikan pangkat secara istimewa yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Prabowo menurut Jaleswari perlu dibaca secara kontekstual.

Sebab dari sisi preferensi politik, sulit rasanya untuk dibantah bahwa dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 Presiden Jokowi memiliki preferensi dukungan ke salah satu paslon.

Baca juga: Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, Meutya Hafid: Layak karena Banyak Prestasi

"Dan itu bukan ke 01 maupun 03. Dari premis ini. muncul pertanyaan besar, apakah penganugerahan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional, misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima?," ujar Jaleswari.

"Pertanyaan ini relevan, karena boleh jadi secara prosedural hukum, ada justifikasi yang dapat dicari-cari, namun dari segi substansi hukum, seperti keadilan atau kemanfaatan bagi korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tertentu, apakah dapat terjawab?," tambah Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud itu.


Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Cerita Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Jokowi menegaskan pemberian gelar itu bertujuan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com