JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan terhadap enam pihak.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar
Kamaruddin memastikan pemanggilan kepada para tergugat telah dilayangkan secara patut. Hanya saja Richard Eliezer yang sudah pindah alamat.
“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.
Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.
“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Dor Ferdy Sambo kepada Brigadir J, Drama Sang Jenderal yang Lolos Vonis Mati
Dalam gugatan ini, para tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu meregang nyawas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Baca juga: Alasan MA Kurangi Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J
Di sisi lain, Kamaruddin mengeklaim Brigadir J juga memiliki tabungan sebesar Rp 200 juta di Bank BNI yang dicuri oleh Ricky Rizal.
Tak hanya itu, barang-barang pribadi seperti laptop dan ponsel milik Yosua juga disebut hilang. Selain itu, Brigadir J juga disebut pernah mendapatkan pin emas dari Pimpinan Polri dengan berat 10 gram.