Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar

Kompas.com - 15/02/2024, 13:21 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Isu Ferdy Sambo Tak Tidur di Sel Lapas Salemba yang Dibantah Menkumham, Kalapas, dan Pengacara...

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com