Salin Artikel

Ferdy Sambo dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan terhadap enam pihak.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kamaruddin memastikan pemanggilan kepada para tergugat telah dilayangkan secara patut. Hanya saja Richard Eliezer yang sudah pindah alamat.

“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.

Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.

“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin.

Dalam gugatan ini, para tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu meregang nyawas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.

“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengeklaim Brigadir J juga memiliki tabungan sebesar Rp 200 juta di Bank BNI yang dicuri oleh Ricky Rizal.

Tak hanya itu, barang-barang pribadi seperti laptop dan ponsel milik Yosua juga disebut hilang. Selain itu, Brigadir J juga disebut pernah mendapatkan pin emas dari Pimpinan Polri dengan berat 10 gram.

“Bukan 10 gramnya, tapi itu kan pemberian Kapolri karena dia (Yosua) terbaik, diberikan, tapi itu digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan Putri dan anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu (dimana) tidak jelas. maka itu kami minta itu dikembalikan,” kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/13345921/ferdy-sambo-dkk-tak-hadir-sidang-gugatan-orangtua-brigadir-j-ditunda

Terkini Lainnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke