Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Minta Inspektorat dan Deputi Penindakan Percepat Pemeriksaan Pegawai yang Terlibat Pungli

Kompas.com - 27/02/2024, 12:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya meminta Inspektorat dan Sekretariat jenderal (Setjen) lembaga antirasuah mempercepat pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin puluhan pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli).

Nawawi juga mengaku telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pidana para pelaku pungli.

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?

Menurut Nawawi, tim yang dibentuk Inspektorat KPK sedang dalam proses untuk memutuskan hukuman disiplin.

Hukuman yang dimaksud mengacu pada ketentuan menyangkut aparatur sipil negara (ASN) karena Undang-Undang KPK baru telah mengubah status kepegawaian KPK.

Sementara itu, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah meningkatkan perkara pungli itu ke tahap penyidikan.

“Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” jelas Nawawi.

Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) karena terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Mereka memungut uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk memasukkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi ulang daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.

Baca juga: KPK Bentuk Tim Lintas Biro Tangani Kasus Pungli di Rutan

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara  12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.

Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.

Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai kepala rutan, eks pelaksana tugas (plt) kepala rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.

Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.


Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com