Nawawi juga mengaku telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pidana para pelaku pungli.
“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Menurut Nawawi, tim yang dibentuk Inspektorat KPK sedang dalam proses untuk memutuskan hukuman disiplin.
Hukuman yang dimaksud mengacu pada ketentuan menyangkut aparatur sipil negara (ASN) karena Undang-Undang KPK baru telah mengubah status kepegawaian KPK.
Sementara itu, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah meningkatkan perkara pungli itu ke tahap penyidikan.
“Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” jelas Nawawi.
Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) karena terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mereka memungut uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk memasukkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi ulang daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara 12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.
Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai kepala rutan, eks pelaksana tugas (plt) kepala rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.
Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/12544481/pimpinan-kpk-minta-inspektorat-dan-deputi-penindakan-percepat-pemeriksaan