Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, Senin (26/2/2024).
(Source: Tim Humas KPK)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+