JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam investasi berupa akuisisi perusahaan minyak yang berbasis di Perancis, Maurel dan Prom (M&P), oleh PT Pertamina (Persero).
Akuisisi itu dilakukan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 sampai 2020.
“Masih lidik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bantah Terima Uang Usai Pembacaan Dakwaan, Hakim: Cukup, Cukup
Adapun dugaan korupsi itu juga diulik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang menemukan indikasi penyimpangan.
Ali mengatakan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai penyelidikan indikasi korupsi pada investasi perusahaan minyak negara tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi informasi.
Namun, penyelidikan termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
“Jangan sampai terganggu dari kegiatan teman-teman penyelidik dan penyidik di dalam menyelesaikan perkaranya,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS di Kasus LNG
Dalam rilis di situs resminya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam kegiatan investasi itu.
Kegiatan bisnis itu ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan juta dollar Amerika Serikat.
“Setidaknya sebesar USD 60,000,000.00,” sebagaimana dikutip dari situs BPK.
Adapun LHP PI itu diserahkan wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari lalu.
Saat itu, BPK juga menyerahkan LHP Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
BPK juga menyerahkan LHP PKN pengadaan liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).
Kedua kasus itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, kasus LNG sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.