Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Hasil Audit Kasus LNG Pertamina ke KPK, Dugaan Kerugian Negara Rp 1,77 Triliun

Kompas.com - 18/01/2024, 19:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan sangkaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melalui keterangan resminya, BPK menyatakan temuan dugaan kerugian negara dalam pengadaan LNG itu mencapai 113.839.186,60 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,77 triliun.

“Kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60,” sebagaimana dikutip dari laman resmi BPK, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan

Hasil audit BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN).

Dalam pengadaan LNG tersebut, PT Pertamina meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Setelah melakukan pemeriksaan, BPK kemudian menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kontrak tersebut.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC,” sebagaimana ditulis dalam keterangan BPK.

Laporan hasil audit itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango pada Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hasil audit BPK itu akan menjadi dasar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menyusun surat dakwaan.

Saat ini, Ali mengungkapkan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka Karen ke Tim Jaksa KPK disusun surat dakwaannya.

“Akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis.

Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: KPK Cecar Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan LNG Pertamina

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan itu ternyata tidak berjalan baik.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com