Akuisisi itu dilakukan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 sampai 2020.
“Masih lidik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Adapun dugaan korupsi itu juga diulik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang menemukan indikasi penyimpangan.
Ali mengatakan, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai penyelidikan indikasi korupsi pada investasi perusahaan minyak negara tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup-nutupi informasi.
Namun, penyelidikan termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
“Jangan sampai terganggu dari kegiatan teman-teman penyelidik dan penyidik di dalam menyelesaikan perkaranya,” ujar Ali.
Dalam rilis di situs resminya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam kegiatan investasi itu.
Kegiatan bisnis itu ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan juta dollar Amerika Serikat.
“Setidaknya sebesar USD 60,000,000.00,” sebagaimana dikutip dari situs BPK.
Adapun LHP PI itu diserahkan wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari lalu.
Saat itu, BPK juga menyerahkan LHP Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
Kedua kasus itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, kasus LNG sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/13351571/kpk-selidiki-akuisisi-perusahaan-minyak-perancis-mp-oleh-pt-pertamina