JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 295 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2023. Sanksi tersebut berbeda-beda, baik dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin menyampaikan, sebanyak 83 di antaranya mendapatkan sanksi berat.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 295 sanksi disiplin, yang terdiri dari 83 sanksi berat, 63 sanksi sedang, dan 149 sanksi ringan," kata Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: MA Putus 27.365 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Adapun jumlah pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2023 mencapai 4.138 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.949 pengaduan atau 95,43 persen telah selesai diproses.
"Sedangkan sisanya sebanyak 189 pengaduan masih dalam proses penanganan," ucap dia.
Di sisi lain, MA juga mencatat jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Baca juga: Jokowi Berpesan ke MA: Penanganan Perkara Bukan soal Kuantitas, tetapi Kualitas yang Utama
Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA tersebut mencapai Rp 61,4 triliun.
Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebesar Rp 52,7 triliun dan peradilan militer sebesar Rp 260,1 miliar.
"Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2023 senilai Rp 77,7 miliar," jelas Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.