Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putus 27.365 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Kompas.com - 20/02/2024, 15:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen sepanjang tahun 2023.

Adapun beban perkara pada MA mencapai 27.512 perkara sepanjang tahun 2023. Perkara tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.252 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.

Lewat penyelesaian 27.365 perkara, jumlah perkara di tahun ini bersisa sebanyak 147 perkara. Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan, jumlah sisa perkara itu merupakan rekor terendah sejak MA berdiri.

"Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya MA," kata Syarifuddin di Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Jokowi Berpesan ke MA: Penanganan Perkara Bukan soal Kuantitas, tetapi Kualitas yang Utama

Selanjutnya di tahun yang sama, MA menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah minutasi perkara tersebut, sebanyak 27.060 perkara, atau sebesar 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Sedangkan beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan pengadilan pajak mencapai 57.198 perkara pada tahun 2023.

Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 42.670 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 14.528 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 43.832 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,67 persen atau meningkat sebesar 3,87 persen dari tahun 2022.

Baca juga: Jokowi: Integritas di MA Harus Jadi Pilar Utama, Masyarakat Makin Kritis

Sedangkan, beban perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 2.845.784 sepanjang tahun 2023.

Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.786.073 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 59.711 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 2.724.345 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 57.507 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 63.932 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97.75 persen," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com