JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima uang pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (20/2/2024).
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK bakal mendakwa SYL memeras sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi gratifikasi.
“Perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan
Dua anak buah SYL, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga akan didakwa dengan tuduhan yang sama.
Pemerasan dan gratifikasi itu diduga dilakukan secara bersama-sama SYL dengan dua anak buahnya tersebut.
Dengan adanya penyerahan ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kasdi dan Hatta hanya disangka dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Baca juga: 75 Tahanan KPK Bakal Mencoblos di Rutan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun perkara TPPU SYL saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.