Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Akan Dakwa SYL Terima Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 M

Kompas.com - 20/02/2024, 14:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima uang pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK bakal mendakwa SYL memeras sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi gratifikasi.

“Perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan

Dua anak buah SYL, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga akan didakwa dengan tuduhan yang sama.

Pemerasan dan gratifikasi itu diduga dilakukan secara bersama-sama SYL dengan dua anak buahnya tersebut.


Dengan adanya penyerahan ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Kasdi dan Hatta hanya disangka dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Baca juga: 75 Tahanan KPK Bakal Mencoblos di Rutan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo


SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun perkara TPPU SYL saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com