Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 06/02/2024, 11:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indira sedianya dipanggil sebagai saksi untuk ayahnya yang menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (2/2/2024) pekan lalu.

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” ujar Juru Bicara penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Pada hari tersebut, menurut Ali, hanya saksi dari pihak swasta bernama Ali Andri yang memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Terhadap saksi tersebut dicecar menyangkut dugaan aliran dana yang dibutuhkan Syahrul Yasin Limpo.

“Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” kata Ali.

KPK belum mengungkap dengan gamblang apakah terdapat keterlibatan keluarga SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika mengumumkan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo pada 13 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa SYL diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarga.

Uang itu diduga bersumber dari memeras bawahannya di lingkungan Kementan.

“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Jadi Saksi SYL, Kepala Bapanas Mengaku Tak Ada Setoran Uang untuk Kementan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.

Selain Syahrul Yasin Limpo, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Baca juga: Satu Jam Pemeriksaan SYL: Ditanya 6 Pertanyaan, Diperiksa Bersama Pejabat Kementan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com