Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Tahanan KPK Bakal Mencoblos di Rutan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 07/02/2024, 15:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tersangka kasus korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri telah menetapkan 88 daftar pemilih tetap (DPT) di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Juni 2023 lalu.

"Saat ini jumlah Ttahanan KPK berjumlah 75 orang," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Sebanyak 67 tahanan tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Rutan pada Gedung KPK lama atau Kavping C1, dan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Setelah Kampus, Eks Pimpinan KPK Ramai-ramai Peringatkan Jokowi soal Standar Etika dan Moral

Selain itu, terdapat delapan tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Ali mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta dan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS).

Tahanan yang mendekam di Rutan Merah Putih, Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur akan mencoblos di Rutan Gedung Merah Putih.

"TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," ujar Ali.

Baca juga: Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu menyebut, terdapat tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melayani jalannya pencoblosan. Mereka terdiri dari warga sekitar TPS dan petugas Rutan KPK.

Kemudian, pemungutan suara nantinya dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

"Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara," kata Ali.

Ali mengatakan, fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjamim hak-hak para tahanan kasus rasuah.

Baca juga: Tahanan KPK Dapat Kiriman Opor Ayam dan Kue Kering di Hari Natal

Menurut KPK, sebagai warga negara mereka tetap berhak memilih dalam pemilu.

"Berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ali.

Adapun sejumlah tahanan KPK saat ini di antaranya adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mendekam di Rutan Merah Putih.

Selain itu terdapat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang mendekam di Rutan pada Gedung KPK lama.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com