JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara.
"Kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pejabat Kementan Ikut Diperiksa Bersama Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya
Menurut Ali, tim penyidik telah menyesatkan plang bahwa rumah itu disita sehingga tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki bangunan itu.
Selain itu, KPK sampai saat ini juga masih menelusuri aset-aset politikus Nasdem itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Pencarian ini melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya," ujar Ali.
Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.