Dengan penambahan satu pelaku ini total ada 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait perkara ini.
"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Kuntadi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman dan barang bukti.
Usai ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan selanjutkan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu," ucap dia.
Kuntadi menjelaskan singkat bahwa RL selaku General Manager PT TIN membuat kontrak bersama dua tersangka sebelumnya.
Kedua terdangka sebelumnya itu yakni MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021) dan EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018).
Dalam perjanjian itu, RL disebut melakukan kegiatan pengumpulan biji timah serta membentuk perusahaan boneka atau fiktif.
Dalam kasus ini, RL disangka Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/19225901/kejagung-tetapkan-1-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-izin-usaha-tambang-pt