Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PDI-P Pertanyakan Penghentian Rekapitulasi Suara Pemilu

Kompas.com - 19/02/2024, 06:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah daerah.

Deddy mengaku mendengar kabar bahwa KPU memerintahkan aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy Yevri, Minggu (18/2/2024), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Kejanggalan Rekapitulasi di Sirekap KPU

Situs pemilu2024.kpu.go.id yang menampilkan hasil real count penghitungan suara menunjukkan bahwa tidak ada update penghitungan suara sejak Sabtu (17/2/2024) kemarin pukul 19.30 WIB.

Deddy menuturkan, penghentian sementara proses rekapitulasi sah-sah saja dilakukan apabila berdasarkan alasan force majeure seperti bencana alam atau kerusuhan massa.

Ia menyebutkan, penghentian karena force majeure pun semestinya hanya berlaku di beberapa daerah yang terdampak peristiwa, bukan di seluruh daerah.

"Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” kata Deddy.

Oleh sebab itu, ia tak heran bila ada yang menduga hal ini menyangkut perolehan suara partai yang bersaing ketat, baik di papan atas untuk memperebutkan posisi puncak maupun papan bawah agar masuk ambang batas parlemen.

Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, Deddy berharap KPU untuk segera memberi penjelasan.

Baca juga: PKS Minta KPU Evaluasi Sirekap Karena Data Bermasalah

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 PDI-P (TKRPP PDI-P) Deddy Yevri Sitorus.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 PDI-P (TKRPP PDI-P) Deddy Yevri Sitorus.
“Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” kata dia.

Dikutip dari Kompas.id, penghentian rekapitulasi terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Banten.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah melalui surat tertanggal 18 Februari 2024 memberitahukan kepada semua PPK bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwal ulang menjadi 20 Februari.

Selain itu, bagi pleno untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sudah berjalan agar diskors sampai 20 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Komitmen Awasi Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 dengan Strategi Terbaik

Alasan skorsing itu, mengacu pada arahan KPU tertanggal 18 Februari 2024. Alasan lain, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghentian ini dilakukan karena KPU sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data yang dipublikasi melalui website dengan data yang tertera di foto formulir model C.

"Seluruh sumber daya di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan sinkronisasi data tersebut,” kata Idham dikutip dari Kompas.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com