JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami materi ini kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi pada Senin (12/2/2024).
“Saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPK Duga Tersangka Korupsi APD Covid-19 Dapat Rekomendasi dari Eks Petinggi Kemenkes
Selain Oscar Primadi, turut dipanggil pula Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra pada hari yang sama.
Mereka juga dicecar menyangkut perbuatan para tersangka dalam penggunaan uang negara tersebut.
“(Didalami) peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi APD Covid-19 Mengalir Ke Banyak Pihak
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," tutur Ali, Selasa (23/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.